Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mendalami dugaan aliran dana yang diterima Fadia Arafiq saat menjabat Bupati Pekalongan.
Pendalaman itu dilakukan usai penyidik memeriksa seorang saksi dari pihak swasta berinisial RS pada 11 Mei 2026.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedang menelusuri tujuan pemberian uang yang diduga mengalir ke Fadia Arafiq.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR. Penyidik juga masih menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Saat itu, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi yang sama, tim penyidik juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
OTT tersebut menjadi operasi ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung saat bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah proyek pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023 hingga 2026.
Penyidik menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya atau RNB, disebut memenangkan beberapa proyek di Pemkab Pekalongan.
Dari proyek tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima keuntungan hingga Rp19 miliar. Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar disebut dinikmati langsung oleh penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” itu bersama keluarganya.
Kemudian Rp2,3 miliar diduga diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga bekerja sebagai ART bernama Rul Bayatun. Sementara Rp3 miliar lainnya disebut masih berupa hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026